TUNTUTAN PATRICE RIO CAPELLA

  • 7 Desember 2015 13:20
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Sekjen Partai NasDem itu dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3922x2610
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
07/12/2015 13:20 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor