PEREDARAN UANG PALSU SAAT PILKADA
Anggota Bareskrim Mabes Polri menunjukan perbedaan uang palsu (bawah) dengan yang asli (atas) pada gelar perkara peredaraan uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12). Polisi berhasil menangkap delapan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000-Rp100.000 yang diduga akan dipergunakan untuk politik uang saat pilkada berlangsung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/15.
Foto Terkait