PEMUSNAHAN SURAT SUARA DENPASAR
Anggota KPU Denpasar bersama anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu memusnahkan surat suara pemilihan walikota/wakil walikota di KPU Denpasar, Selasa (8/12). KPU Denpasar memusnahkan 1.111 lembar surat suara karena kelebihan dan sebagian rusak untuk antisipasi penyalahgunaan surat tersebut menjelang pemilihan kepala derah secara serentak. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/aww/15.
Foto Terkait