PENYELIDIKAN KASUS PERMUFAKATAN JAHAT

  • 8 Desember 2015 16:55
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12). Amir Yanto menjelaskan pihaknya kembali meminta keterangan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk melengkapi berkas kasus penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak untuk melakukan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/nz/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
08/12/2015 16:55 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor