DEPORTASI WN CHINA

  • 8 Desember 2015 21:15 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Zaeroji menunjukkan paspor WNA Zhong Yuhua dan Zhang Yunsheng dalam rilis di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/12). Kedua warga negara (WN) China yang tertangkap penyalahgunaan izin tinggal lebih dari 60 hari tersebut mendapatkan sanksi administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan masuk dalam daftar penangkalan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2135
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
08/12/2015 21:15 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor