VONIS KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN DITUNDA

  • 15 Desember 2015 12:55 WIB
Penanggungjawab Urusan Lingkungan Hidup pada PT.Pusaka Jaya Palu Power (PJPP) Soehanti Sutono (kiri) dan Direktur PT. PJPP Wahyuni mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan tindak pidana Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mpanau yang dikelola terdakwa di PN Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (15/12). Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu ditunda hingga, Kamis (17/12) karena putusan belum siap untuk dibacakan. Diketahui, terdakwa diajukan kepersidangan setelah Kementerian Lingkungan Hidup menggugat perusahaan tersebut karena limbah batubara hasil pembakarannya tidak dibuang sebagaimana seharusnya dan menyebabkan pencemaran lingkungan serta mengakibatkan banyak warga yang terkena penyakit. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nz/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
15/12/2015 12:55 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor