TUTUP PAKSA TEMPAT KARAOKE
Sejumlah petugas Satpol PP memasang spanduk penutupan paksa tempat karaoke di Tegal, Jawa Tengah, Selasa (15/12). Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Tegal dan Satpol PP menutup paksa sementara delapan tempat karaoke karena melanggar peraturan walikota yaitu pintu karaoke tidak ada kaca, tidak ada pintu darurat dan menyediakan minuman keras. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc/15.
Foto Terkait