TUTUP PAKSA TEMPAT KARAOKE

  • 15 Desember 2015 18:45 WIB
Sejumlah petugas Satpol PP memasang spanduk penutupan paksa tempat karaoke di Tegal, Jawa Tengah, Selasa (15/12). Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Tegal dan Satpol PP menutup paksa sementara delapan tempat karaoke karena melanggar peraturan walikota yaitu pintu karaoke tidak ada kaca, tidak ada pintu darurat dan menyediakan minuman keras. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3417x2229
Ukuran Berkas
901.8 KB
Disiarkan
15/12/2015 18:45 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor