CAPRES NON PARPOL
JAKARTA, 17/2 - CAPRES NON PARPOL. Anggota Majelis Hakim Konstitusi, A. Mukthie Fajar menyampaikan pendapat berbedanya pada sidang pembacaan putusan uji materi terhadap UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/2). Majelis hakim MK yang diketuai oleh Mahfud MD memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan uji UU Pilpres yang dimohonkan tiga pemohon yang menginginkan capres jalur non partai politik dapat mencalonkan diri dalam Pilpres. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/mes/09.
Foto Terkait