CAPRES NON PARPOL
JAKARTA, 17/2 - CAPRES NON PARPOL. Dua pemohon uji materi terhadap UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres), Fadjroel Rachman (kanan) dan Bob Febrian (kiri) beserta kuasa hukumnya, Taufik Basari bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/2). Majelis hakim MK yang diketuai oleh Mahfud MD memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan uji UU Pilpres yang dimohonkan tiga pemohon yang menginginkan capres jalur non partai politik dapat mencalonkan diri dalam Pilpres. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/mes/09.
Foto Terkait