CAPRES NON PARPOL
JAKARTA, 17/2 - CAPRES NON PARPOL. Ketua Majelis Hakim konstitusi, Mahfud MD (kanan) berbincang dengan dua anggota majelis hakim lainnya, Maruarar Siahaan (tengah) dan Achmad Sodiki di sela-sela sidang pembacaan putusan uji materi terhadap UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/2). Majelis hakim MK memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan uji UU Pilpres yang dimohonkan tiga pemohon yang menginginkan capres jalur non partai politik dapat mencalonkan diri dalam Pilpres. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/mes/09.
Foto Terkait