TUNTUTAN PENYELUNDUPAN GANJA 540KG

  • 17 Desember 2015 16:10 WIB
Terdakwa kasus penyelundupan ganja Iwan Setiawan alias Muniroh bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (17/12). Muniroh dituntut hukuman mati oleh JPU karena terbukti menyelundupkan ganja sebanyak 540Kg. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
17/12/2015 16:10 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor