TUNTUTAN PENYELUNDUPAN GANJA 540KG

  • 17 Desember 2015 16:10 WIB
Terdakwa kasus penyelundupan ganja Iwan Setiawan alias Muniroh (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (17/12). Muniroh dituntut hukuman mati oleh JPU karena terbukti menyelundupkan ganja sebanyak 540Kg. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.59 MB
Disiarkan
17/12/2015 16:10 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor