PUTUSAN HUKUMAN TRIPENI
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara non aktif Tripeni Irianto Putro menunggu sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Majelis hakim menjatuhkan hukuman Tripeni Irianto Putro, dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara alias Gary untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Bansos, BOS Bantuan Daerah Bawahan (BDB), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15.
Foto Terkait