SATU TAHUN PENJARA
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih mengacungkan jempol usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15
Foto Terkait