REVISI LARANGAN OJEK ONLINE
Pengemudi ojek berbasis online mengantar penumpang di kawasan Palmerah, Jakarta, Jumat (18/12). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/15.
Foto Terkait