REVISI LARANGAN OJEK ONLINE

  • 18 Desember 2015 13:15 WIB
Pengemudi ojek berbasis online mengantar penumpang di kawasan Palmerah, Jakarta, Jumat (18/12). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3275x2183
Ukuran Berkas
931.59 KB
Disiarkan
18/12/2015 13:15 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor