SIDANG MK
JAKARTA, 18/2- DITOLAK MK. Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (kanan) mendengarkan pembacaan putusan sidang uji materi syarat perolehan suara bagi parpol pengusung calon Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/2). MK menolak permohonan dari sejumlah parpol yang mempermasalahkan pasal 9 UU no 42 tahun 2008 tentang Pemilu yang berisi pasangan Capres dan Cawapres hanya dapat diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legeslatif. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/09.
Foto Terkait