VONIS AMIR HAMZAH
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Amir Hamzah (ketiga kiri) dan Calon Wakil Bupati Lebak Kasmin (keempat kanan) menerima ucapan dukungan saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Amir Hamzah hukuman tiga tahun dan lima bulan penjara, denda Rp150 juta dan subsidair dua bulan kurungan, sementara vonis kepada Kasmin tiga tahun penjara, denda Rp150 juta dan subsidair dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/15.
Foto Terkait