VONIS RIO CAPELLA
Terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (kanan) memasuki ruang sidang disaksikan istrinya dalam sidang vonis atas perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12). Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda senilai Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/15.
Foto Terkait