VONIS MATI BANDAR SABU DI ACEH

  • 21 Desember 2015 19:05 WIB
Terdakwa bandar sabu, Abdullah menjalani sidang putusan di PN kelas I Banda Aceh, Senin (21/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa karena terbukti memiliki sabu seberat 40 kilo, sementara rekan terdakwa lainnya, Hamdani juga di vonis mati dalam kasus kepemilikan sabu seberat 13,5 kg. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x1408
Ukuran Berkas
810.57 KB
Disiarkan
21/12/2015 19:05 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor