VONIS MATI BANDAR SABU DI ACEH
Terdakwa bandar sabu, Abdullah menjalani sidang putusan di PN kelas I Banda Aceh, Senin (21/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa karena terbukti memiliki sabu seberat 40 kilo, sementara rekan terdakwa lainnya, Hamdani juga di vonis mati dalam kasus kepemilikan sabu seberat 13,5 kg. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz/15
Foto Terkait