BANDAR SABU DI VONIS MATI
Terdakwa bandar sabu, Hamdani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kelas I Banda Aceh, Senin (21/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa karena terbukti memiliki sabu seberat 13,5 kilogram. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz/15
Foto Terkait