DAKWAAN GATOT DAN EVY

  • 23 Desember 2015 17:15 WIB
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya, Evy Susanti (kedua kiri) berjalan usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). Dalam sidang tersebut, keduanya didakwa memberi hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto Putro uang sebesar 15.000 dolar AS, serta Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 dolar AS. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
23/12/2015 17:15 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor