PENZINA DIHUKUM CAMBUK

  • 28 Desember 2015 16:45 WIB
Terpidana kasus khalwat (mesum) terjatuh saat dieksekusi cambuk dengan menggunakan rotan oleh algojo di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/12). Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menvonis lima kali hukum cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) 14/2003 tentang khalwat dan empat warga terpidana lainnya akibat melangar qanun nomor 13/2003 tentang maisir atau perjudian. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1921x3000
Ukuran Berkas
2.21 MB
Disiarkan
28/12/2015 16:45 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor