UNGKAP JARINGAN NARKOTIKA

  • 28 Desember 2015 17:05 WIB
Personil Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengemas kembali barang bukti yang digelar usai keterangan pers di Gedung Aula Dittipid Narkoba, Cawang, Jakarta, Senin (28/12). Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jaringan narkotika sindikat Aceh, Jakarta dan Bali dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti antara lain tiga kilogram Sabu, 14 ribu butir Ekstasi dan 1,5 ton Ganja dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
28/12/2015 17:05 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor