KASUS PEMALSUAN DOKUMEN
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pemalsuan dokumen di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/12). Dua tersangka D D dan A G ditangkap atas kasus dugaan pemalsuan dokumen KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran serta Duplikat Surat Nikah dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 331 biji stempel Catatan Sipil (wilayah Jatim, Jateng, Jabar, DKI, Sumatera, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua), 504 buah stempel Camat, 38 lembar Blangko KTP Kosong, 340 lembar Kartu Keluarga lembar ke-4, 25 buah stempel untuk Kantor Kementerian Agama serta berbagai jenis blangko dokumen lainnya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc/15.
Foto Terkait