LARANGAN PERAYAAN TAHUN BARU

  • 30 Desember 2015 16:51 WIB
Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariat) menempel selebaran seruan bersama tentang perayaan pergantian tahun baru di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Rabu (30/12). Seruan bersama larangan perayaan pergantian tahun baru masehi tersebut dikeluarkan Muspida Kota Banda Aceh yang ditandatangani Wali Kota, Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua MPU, dan Ketua Mahkamah Syariat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
30/12/2015 16:51 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor