LARANGAN PERAYAAN TAHUN BARU
Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariat) menempel selebaran seruan bersama tentang perayaan pergantian tahun baru di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Rabu (30/12). Seruan bersama larangan perayaan pergantian tahun baru masehi tersebut dikeluarkan Muspida Kota Banda Aceh yang ditandatangani Wali Kota, Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua MPU, dan Ketua Mahkamah Syariat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/15.
Foto Terkait