TERTIBKAN BENDERA PARPOL

  • 25 Februari 2009 17:49 WIB
BANDA ACEH, 25/2 - BENDERA PARPOL. Puluhan petugas Satpol PP mencabut bendera parpol saat penertiban di taman kota Banda Aceh, Rabu (25/2). Panwaslu jauh hari sudah memerintahkan partai politik menertibkan bendera dan baliho parpol di tempat terlarang sesuai undang-undang No.10/ 2008 tentang pemilu dan peraturan KPU No.19/2008 tentang kampanye. FOTO ANTARA/Ampelsa/ss/nz/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1321
Ukuran Berkas
281.66 KB
Disiarkan
25/02/2009 17:49 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor