KERUGIAN PEDAGANG AKSESORI KENDARAAN

  • 6 Januari 2016 16:55 WIB
Pedagang menata velg modifikasi di tokonya di kawasan Otista, Jakarta, Rabu (6/1). Sejumlah bengkel modifikasi kendaraan dan penjual perlengkapan aksesori mengaku rugi hingga 60 persen dengan diberlakukannya Peraturan pemerintah Pasal 277 juncto Pasal 316 Ayat 2 UU Nomor 22/2009 tentang penegakan hukum terhadap modifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
06/01/2016 16:55 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor