PELIMPAHAN KASUS KECELAKAAN LAMBORGHINI
Tersangka pengemudi mobil Lamborghini yang mengalami kecelakaan, Wiyang Lautner (tengah) bersiap memasuki mobil tahanan menuju rumah tahanan klas I Surabaya di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/1). Berkas tersangka Wisyang Kautner, pengemudi Lamborghini yang mengalami kecelakaan dan menyebabkan satu orang tewas dan dua orang luka tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 29 Desember 2015 sehingga penahanan tersangka dipindahkan ke rumah tahanan klas I Surabaya di Medaeng, Sidoajo untuk menunggu proses persidangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/16.
Foto Terkait