PELAKU KEJAHATAN JUDI ONLINE

  • 7 Januari 2016 18:50 WIB
Polisi menunjukkan tersangka bersama barang bukti saat rilis kejahatan perjudian online di Mapolresta Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/1). Tersangka yang dijerat UU pasal 303 KUHP tentang perjudian tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengelola judi jenis taruhan pertandingan sepak bola secara online yang memiliki omzet mencapai Rp 500 juta tiap minggunya dari website agen judi bola www.sebobet.com, wwww.ultra88.com dan www.368.com. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
07/01/2016 18:50 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor