VONIS KORUPSI KREDIT FIKTIF BNI PAREPARE
Terdakwa korupsi kredit fiktif BNI 46 Cabang Parepare tahun 2009-2010, Asmiati Khumas, menghampiri sahabat dan kerabat seusai menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/1). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun kurungan kepada mantan analis Sentra Kredit Kecil BNI 46 itu terkait kasus kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp30 miliar tersebut. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/kye/16
Foto Terkait