FATWA ISLAH PPP

  • 11 Januari 2016 00:45 WIB
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemun Zubair (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PPP Habil Marati menyampaikan fatwa islah majelis syariah pasca dicabutnya SK Muktamar Surabaya di Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa tengah, Minggu (10/1). Fatwa islah tersebut bersifat mengikat untuk ditaati bagi seluruh kader dan pengurus partai PPP. ANTARA FOTO/Humas PPP/HO/pras/16.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2125
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
11/01/2016 00:45 WIB
Fotografer
Humas Ppp
Editor