PENERAPAN ATURAN BARU ANTRIAN PASPOR

  • 11 Januari 2016 13:25 WIB
Petugas memasukkan data pemohon paspor baru di Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur, Senin (11/1). Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan peraturan pelayanan pembuatan paspor yang sebelumnya berbasis kuota, menjadi berbasis jam yang disesuaikan dengan waktu pelayanan di masing-masing kantor imigrasi. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2133
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
11/01/2016 13:25 WIB
Fotografer
Irfan Anshori
Editor