PENERAPAN ATURAN BARU ANTRIAN PASPOR
Petugas memasukkan data pemohon paspor baru di Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur, Senin (11/1). Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan peraturan pelayanan pembuatan paspor yang sebelumnya berbasis kuota, menjadi berbasis jam yang disesuaikan dengan waktu pelayanan di masing-masing kantor imigrasi. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww/16.
Foto Terkait