LARANGAN BERCANDA TENTANG BOM
Pengumuman larangan bercanda tentang bom terpampang di pintu masuk keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (11/1). Meski telah ada larangan menyampaikan informasi palsu, bergurau, dan mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat terbang dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 15 tahun, namun kasus calon penumpang pesawat yang mengaku membawa bom beberapa waktu terakhir marak terjadi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/kye/16
Foto Terkait