LARANGAN BERCANDA TENTANG BOM

  • 11 Januari 2016 17:40 WIB
Pengumuman larangan bercanda tentang bom terpampang di pintu masuk keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (11/1). Meski telah ada larangan menyampaikan informasi palsu, bergurau, dan mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat terbang dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 15 tahun, namun kasus calon penumpang pesawat yang mengaku membawa bom beberapa waktu terakhir marak terjadi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/kye/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1991
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
11/01/2016 17:40 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor