KRITERIA JUAL BELI KEPITING RAJUNGAN

  • 13 Januari 2016 10:45 WIB
Seorang pedagang menunjukan seekor Rajungan yang dijual di Pasar Ikan Muara Angke, Jakarta, Rabu (13/1). Berdasarkan surat edaran yang mengacu pada Permen KP Nomor 1 Tahun 2016, bahwa mulai Januari 2016 ukuran dan berat yang boleh ditangkap dan diperjual belikan yaitu, Rajungan lebih dari 55 gram, Kepiting Soka lebih dari 150 gram, Lobster lebih dari 200 gram, Kepiting lebih dari 200 gram. ANTARA FOTO/Regina Safri/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4680x3066
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
13/01/2016 10:45 WIB
Fotografer
Regina Safri
Editor