PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

  • 13 Januari 2016 14:10 WIB
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (tengah) bersama Dirjen PKTN Widodo (kanan), dan Wakabareskrim Irjen Pol. Syahrul Mamma (kiri), memusnahkan secara simbolis barang bukti hasil sitaan Bea dan Cukai Sulsel di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/1). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulsel memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 40.642.947 batang, 59.913 botol Minuman Mengandung etil Alkohol (MMEA), 800 bale pakaian impor bekas, 35 sex toys, 86 handphone, dan 4 softgun hasil sitaan selama 2015 yang berpotensi merugikan negara Rp33,27 milar. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1716x2466
Ukuran Berkas
2.4 MB
Disiarkan
13/01/2016 14:10 WIB
Fotografer
Yusran Uccang
Editor