PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (tengah) bersama Dirjen PKTN Widodo (kanan), dan Wakabareskrim Irjen Pol. Syahrul Mamma (kiri), memusnahkan secara simbolis barang bukti hasil sitaan Bea dan Cukai Sulsel di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/1). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulsel memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 40.642.947 batang, 59.913 botol Minuman Mengandung etil Alkohol (MMEA), 800 bale pakaian impor bekas, 35 sex toys, 86 handphone, dan 4 softgun hasil sitaan selama 2015 yang berpotensi merugikan negara Rp33,27 milar. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/pd/16
Foto Terkait