PERPPU PEMILU
JAKARTA, 27/2 - PERPPU PEMILU. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto (kanan) memberikan keterangan pers di kantor Depdagri, Jakarta, Jumat (27/2). Pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu nomor 1 tahun 2009 sebagai perubahan dari UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur tentang penyempurnaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengesahan penandaan lebih dari satu kali pada surat suara. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ama/09.
Foto Terkait