KORUPSI DANA REHABILITASI SD
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Parepare, Damrah (kiri), Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Parepare, Baco Hurman (kedua kiri), Staf Seksi Peningkatan Mutu Tenaga Dinas Pendidikan Parepare, Imran Rosaidi (kedua kanan), Cleaning Servis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dede Melly (kanan), menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/1). Keempatnya merupakan terdakwa korupsi rehabilitasi ruang kelas 37 Sekolah Dasar kota Parepare tahun 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.9 miliar. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ama/16
Foto Terkait