PUTUSAN MADE MAREGAWA

  • 20 Januari 2016 14:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, I Made Meregawa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali itu karena terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes di Universitas Udayana anggaran 2009. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3048x2028
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
20/01/2016 14:35 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor