RENCANA KENAIKAN DENDA PARKIR
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek kendaraan yang parkir di tempat terlarang di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (20/1). Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) berencana menaikkan denda parkir hingga Rp3 juta per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp1 Juta untuk kendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Teresia May/ama/16
Foto Terkait