VONIS KORUPSI DANA FIKTIF

  • 21 Januari 2016 18:45 WIB
Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif BNI 46 Cabang Parepare tahun 2009-2010 Aming Gozal meninggalkan ruang persidangan usai mendengar putusan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/1). Pemilik PT Griya Maricaya Gemilang itu divonis 9 tahun kurungan dengan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan karna terbukti merugikan negara sebesar Rp30 miliar atas kasus korupsi tersebut. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4056x2832
Ukuran Berkas
2 MB
Disiarkan
21/01/2016 18:45 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor