VONIS KORUPSI DANA FIKTIF
Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif BNI 46 Cabang Parepare tahun 2009-2010 Aming Gozal meninggalkan ruang persidangan usai mendengar putusan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/1). Pemilik PT Griya Maricaya Gemilang itu divonis 9 tahun kurungan dengan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan karna terbukti merugikan negara sebesar Rp30 miliar atas kasus korupsi tersebut. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ama/16
Foto Terkait