SIDANG PUTUSAN SENGKETA PILKADA

  • 25 Januari 2016 17:00 WIB
Cabub Karangasem I Wayan Sudirta menghadiri sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/1). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan Wayan Sudirta - Wakil Bupati Ni Made Sumiati karena tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3790x2573
Ukuran Berkas
1.63 MB
Disiarkan
25/01/2016 17:00 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor