MUI NYATAKAN GAFATAR SESAT

  • 25 Januari 2016 19:35 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar H Wajidi Sayadi (tengah) bersama Ketua MUI Kalbar KH M Hasyim Dahlan (kiri) memperlihatkan dokumen Teologi Abraham saat mengumumkan keputusan MUI Kalbar terkait Gafatar di Masjid Mujahidin Pontianak, Senin (25/1). MUI Kalbar menyatakan Gafatar merupakan aliran sesat karena telah menodai serta mencemari agama Islam, kemudian meminta pemerintah menindak tegas pemimpin Gafatar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2002
Ukuran Berkas
869.72 KB
Disiarkan
25/01/2016 19:35 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor