SIDANG TUNTUTAN BUDI RACHMAT KURNIAWAN

  • 25 Januari 2016 19:45 WIB
Terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua Budi Rachmat Kurniawan membawa surat tuntutan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut Budi Rachmat Kurniawan berupa pidana penjara lima tahun, pidana denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp576 juta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
25/01/2016 19:45 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor