PUTUSAN AMIR FAUZI

  • 27 Januari 2016 17:20 WIB
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Amir Fauzi (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/1). Amir Fauzi divonis penjara dua tahun, denda sebesar Rp200 juta serta subsider 2 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
27/01/2016 17:20 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor