SINDIKAT PERDAGANGAN GINJAL
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana menunjukkan gambar organ tubuh manusia yang diperdagangkan sindikat penjualan organ tubuh saat Rilis di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1). Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut yang berinisial HS, AG dan DD di Bandung, Jawa Barat, yang diduga terlibat kasus tindak pidana penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal, dengan harga berkisar Rp225 juta hingga Rp300 juta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16.
Foto Terkait