PENDATAAN PEMBUNUHAN AKTIVIS
Petugas melakukan pendataan terhadap terdakwa pembunuhan aktivis penolak tambang pasir Lumajang, Salim 'Kancil' di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/1). Berkas dari kasus pembunuhan aktivis penolak tambang pasir Lumajang, Salim 'Kancil' tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 21 Januari 2016 dan siap untuk disidangkan oleh jaksa gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejari Lumajang di Pengadilan Negeri Surabaya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama/16
Foto Terkait