SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 2/3- SIDANG PERDANA. Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di propinsi Jabar, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3). Danny Setiawan dan rekannya didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara sebesar Rp 72 milliar dan diancam hukuman seumur hidup. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/ama/09.
Foto Terkait