SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 2/3- SIDANG PERDANA. Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan (kanan), mantan Kadispenda Jabar Wahyu Kurnia (tengah) dan mantan Kepala Biro
Pengendalian Program Jabar Ijuddin Budiyana (kiri) mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang perdana pada kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di propinsi Jabar di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3). Danny Setiawan dan rekannya didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara sebesar Rp 72 milliar dan diancam hukuman seumur hidup. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/ama/09.
Foto Terkait