SIDANG TIPIKOR

  • 2 Maret 2009 17:08 WIB
JAKARTA, 2/3- SIDANG PERDANA. Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan (kanan), mantan Kadispenda Jabar Wahyu Kurnia (tengah) dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Jabar Ijuddin Budiyana (kiri) mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang perdana pada kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di propinsi Jabar di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3). Danny Setiawan dan rekannya didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara sebesar Rp 72 milliar dan diancam hukuman seumur hidup. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/ama/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x1425
Ukuran Berkas
141.78 KB
Disiarkan
02/03/2009 17:08 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor