BEA CUKAI - IMPOR ILEGAL

  • 3 Maret 2009 14:56 WIB
JAKARTA,3/3 - BARANG ELEKTRONIK SELUNDUPAN. Petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa isi dari muatan 10 peti kemas tanpa dokumen di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/3). Peti kemas sitaan itu diduga berasal dari Korea dengan muatan ribuan barang elektronik berbagai jenis dengan nilai diperkirakan mencapai trilyunan rupiah. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/Koz/nz/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1372
Ukuran Berkas
327.98 KB
Disiarkan
03/03/2009 14:56 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor