BEA CUKAI - IMPOR ILEGAL
JAKARTA,3/3 - BARANG ELEKTRONIK SELUNDUPAN. Petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa isi dari muatan 10 peti kemas tanpa dokumen di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/3). Peti kemas sitaan itu diduga berasal dari Korea dengan muatan ribuan barang elektronik berbagai jenis dengan nilai diperkirakan mencapai trilyunan rupiah. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/Koz/nz/09.
Foto Terkait