STIMULUS PPh 21

  • 4 Maret 2009 17:17
JAKARTA, 4/3 - STIMULUS PPh 21. Dirjen Pajak Darmin Nasution memberikan keterangan pers tentang stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Jakarta, Rabu (4/3). Pemerintah memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah yang diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja pada kategori tertentu dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak lebih dari lima juta rupiah dalam satu bulan. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/NZ/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1344
Ukuran Berkas
303.46 KB
Disiarkan
04/03/2009 17:17 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor